PermohonanDuplikat Buku Nikah yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus disertai dengan surat hilang dari kepolisian. Duplikat Buku Nikah diterbitkan hanya untuk Buku Nikah yang rusak atau hilang. pembagian waris, perwalian anak, itsbat nikah, pembuatan perjanjian pra nikah, asal usul anak serta dibidang hukum keluarga
Tarif Untuk perkiraan biaya untuk mengurus BPKB yang hilang, Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020 menjelaskan bahwa rincian biaya yang diperlukan adalah sebagai berikut: Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 atau 3 adalah Rp225.000 setiap penerbitan. Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 4
BacaJuga: Foto Buku Nikah: Syarat dan Tips Lengkapnya yang Perlu Kamu Tahu. Persyaratan. Membawa buku nikah asli (suami-istri). Membawa fotocopy KTP/surat keterangan domisili (suami-istri). Membawa paspor (bagi WNA). Membawa fotocopy buku nikah/kutipan akta nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 (tiga Kementerian Agama memberikan kemudahan penggantian buku nikah baru bagi mereka yang mengalami kesalahan penulisan di buku nikahnya. Kesalahan penulisan di buku nikah bisa dikoreksi dan ditukar dengan buku nikah yang baru. Mekanisme penggantian buku nikah baru karena kesalahan penulisan sudah berlaku sejak tahun 2020. SyaratPengajuan Surat Surat Pengantar Penerbitan Duplikat Surat Nikah antara lain : 1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW 2. Foto Copy KTP & KK Pemohon Surat Keterangan Kehilangan Surat Nikah dari Kepolisian. Berikut Prosedur Pelayanan Surat Pengantar Penerbitan Duplikat Surat Nikah : Leave a Reply. Your email address will not be