Kedua guru Non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar. Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.
- Kementrian Pendidikan mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan tunjangan profesi a guru. Penghentian tunjangan profesi guru ini dikeluhkan oleh para guru melalui Forum Komunikasi Guru SPK Satuan Pendidikan Kerja Sama. Tunjangan profesi yang dihentikan tersebut tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, di Pasal 6 tercantum, tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama SPK. SPK sendiri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing LPA yang terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia LPI pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Melansir laman resmi DPR, keluhan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu 15/7/2020. Para guru menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Saat rapat, Fikri pun membacakan regulasi soal tunjangan ini dalam UU Guru dan Dosen. Ia menegaskan bahwa guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara berhak atas tunjangan. "Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan," kata Fikri. Tunjangan profesi yang dihentikan Lantas, apa saja tunjangan profesi yang dihentikan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020? Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Guru bukan PNS yang diberikan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus meliputi Guru Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan Guru yang diberi tugas tambahan Adapun tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS ini diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan. Namun, pada Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru- guru berikut Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama Dalam forum bersama DPR, SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut. Artikel ini telah tayang di dengan judul "Dikeluhkan, Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru yang Dihentikan Nadiem", Sebentarlagi Dana Sertifikasi Guru Akan Cair, Bagi Sekolah dan Dinas Yang Sudah Mengajukan Berkas PermohonanMakakita bisa memberikan definisi Guru Berjasa sebagai guru-guru Non PNS yang memegang Sertifikat Pendidik dan menerima TPP paling kurang selama 5 tahun penuh berturut-turut. Mereka ini digolongkan sebagai Guru Berjasa yang nantinya siap diproses menjadi PNS. Artinya Guru Berjasa bukan dari PPG.Oleh Nuryaningsih, SPd,MPd. Bagi pendidik atau guru yang ikut program Guru Penggerak, tentu bakal mengikuti pendidikan selama 9 bulan. Lantas apa yang didapat jika ikut program Guru Penggerak? Ada banyak manfaat dengan bergabung di program ini. Salah satunya bisa memiliki pengalaman belajar yang lebih menyenangkan. Merangkum akun Instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen GTK Kemendikbud, Rabu 4/11/2020, ini penjelasannya. Selama mengikuti proses pendidikan, peserta yang lolos seleksi Program Guru Penggerak akan mendapatkan Pendidikan Guru Penggerak hingga 9 bulan dan pengembangan kompetensi dalam Lokakarya Bersama, Peningkatkan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid, Pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstuktur, dan menyenangkan, Pengalaman belajar bersama dengan rekan guru lain yang sama-sama lolos seleksi program guru penggerak, Pengalaman mendapatkan bimbingan/mentoring dari Pengajar Praktik pendidikan guru penggerak, Mendapatkan komunitas belajar baru, Mendapatkan sertifikat pendidikan 306 JP dan Piagam Guru Penggerak, Selama pendidikan dan pendampingan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan daring online, dan Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk pelaksanaan Lokakarya sesuai kebutuhan namun syarat dan ketentuan berlaku. Selain itu, program ini juga mampu menciptakan Guru Penggerak yang dapat mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri, Memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik, Merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua, Berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan murid, dan Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar masa mendatang, untuk menjadi kepala sekolah, para guru memiliki jalur tersendiri. Mereka yang menjadi pemimpin unit pendidikan, antara lain, merupakan jebolan program guru penggerak. Itu adalah program Merdeka Belajar jilid V yang resmi diluncurkan kemarin 3/7. Program Merdeka Belajar V memang berfokus pada pengembangan guru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud akan mendidik para guru untuk menjadi pemimpin unit pendidikan atau kepala sekolah Kasek.Mendikbud Nadiem Makarim dalam paparannya menegaskan bahwa jalur karir lulusan pendidikan guru penggerak dalam program Merdeka Belajar V sudah pasti. Mereka akan diprioritaskan menjadi kepala sekolah, pengawas, hingga instruktur pelatihan guru. Kemendikbud akan berkolaborasi dengan kepala dinas dan pemerintah daerah untuk memastikan program tersebut. ”Jadi, ini komitmen Kemendikbud,” ujarnya dalam peluncuran kebijakan Merdeka Belajar V Guru Penggerak secara daring tersebut juga menyangkut dampak yang bakal diberikan para guru penggerak di lingkungan sekolah. Termasuk tentang kepemimpinan mereka nanti. Program guru penggerak merupakan program identifikasi, pelatihan, dan pembibitan calon pemimpin pendidikan di masa depan. Nanti para guru penggerak bertugas sebagai agen perubahan yang jadi ujung tombak perubahan transformasi pendidikan. Karena itu, Kemendikbud akan mengidentifikasi dan merekrut para guru penggerak yang diyakini ada di setiap sekolah untuk bisa mengikuti pelatihan pengembangan potensi kepemimpinan dan mentorship. ”Guru penggerak bukan hanya yang jago mengajar. Tapi juga punya kemauan untuk memimpin, berinovasi, dan melakukan perubahan,” dia, tanpa adanya kepemimpinan yang baik di tiap-tiap unit pendidikan, perubahan akan sulit terjadi. Karena itu, peran guru penggerak sangat penting untuk menghadirkan pembelajaran yang berkualitas di sekolah. Kepala sekolah tidak hanya berkutat dengan administrasi atau pelaporan keuangan. ”Tapi, fokus pada kualitas pembelajaran,” papar mantan bos Gojek kata Nadiem, dapat mendorong tumbuh kembang murid secara holistik dan menjadi pelajar Pancasila. Yakni, pelajar yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, yang kreatif dengan kemampuan adaptif pada perubahan dan selalu berinovasi, bisa gotong royong, berkebinekaan global, memiliki kemampuan bernalar kritis, dan mandiri. ”Karena capaian Merdeka Belajar adalah profil pelajar Pancasila ini,” tahap awal, Nadiem menargetkan, terdapat setidaknya calon guru penggerak. Jumlahnya ditargetkan meningkat hingga guru penggerak pada 2024. ”Kami akan buka kesempatan sebesar-besarnya untuk guru-guru terbaik, baik PNS maupun honorer, untuk bisa meng-apply,” guru honorer atau non PNS setelah mengikuti pelatihan sembilan bulan tentu akan berubah pola pikir dan kinerjanya akan menjadi lebih baik. Lantas bagaimana dengan kesejahteraan atau nasib mereka? Kalau guru PNS diprioritaskan menjadi kepala sekolah,pengawas sekolah atau pun instruktur nasional bagaimana dengan guru Non PNS atau honorer?Seperti kita tahu, guru non PNS sedang berjuang Dengan PPPK, apakah dengan kemampuan yang dimiliki guru bisa merubah nasib mereka menjadi PPPK, atau berkesempatan menjadi PNS, setelah bolak balik gagal dalam mengikuti ujian CPNS? Pengalaman yang mengikuti latihan guru penggerak, jadwal pelatihan mereka amat padat. Pasti akan sangat menyita waktu. Program pelatihan guru penggerak ini membuat mereka tidak bisa mengikuti kegiatan guru yang akan sertifikasi mengikuti kegiatan setelah lulus mendapat tunjangan sertifikasi, bagaimana dengan guru non PNS yang mengikuti guru penggerak? Apakah mereka juga mendapat tunjangan? Guru non PNS se Indonesia mencapai 3,36 juta termasuk honorer. Yang mengikuti guru penggerak diprediksi pada 2024. Itu terdiri PNS dan non PNS. Apakah Guru Penggerak nanti akan dapat tunjangan mengingat peserta guru penggerak nanti semua akan mengikuti pelatihan yang amat padat dan melelahkan? Semoga pemerintah mau memperhatikan nasib para guru honorer ini. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini Disclaimer Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected]
Berdasarkancerita rekan-rekan guru PNS, mutasi guru PNS biasanya terjadi karena adanya tiga hal, yakni ada masalah di sekolah tempat sang guru mengajar. Alasan kedua adalah adanya prestasi dari sang guru sehingga guru tersebut layak untuk dipromosikan ke sekolah yang lebih bagus, atau bahkan ke sekolah yang tertinggal untuk memberikan dampak yang baik bagi sekolah tersebut.
- Dalam kurun waktu 10 tahun proses sertifikasi guru yang merupakan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen UUGD telah mencapai angka signifikan. Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Hamid Muhammad mengatakan, sejak 2007 hingga 2017, total guru yang sudah tersertifikasi mencapai orang. Sedangkan, guru yang belum tersertifikasi sekitar orang. “Melalui kerjasama dengan sekitar 46 Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan LPTK di bawah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti diharapkan para guru tersebut dapat dituntaskan proses sertifikasinya lebih lanjut,” kata Hamid dalam siaran pers yang diterima Jumat 27/10/2017.Persyaratan guru yang mengikuti sertifikasi melalui PPG sesuai aturan yang berlaku harus berstatus Guru Tetap Yayasan GTY atau guru PNS. Baca Kemendikbud Prioritaskan Pengangkatan CPNS Guru di Daerah 3T Jika tanpa Surat Keputusan SK GTY, guru akan sulit mengikuti proses sertifikasi karena status gurunya tidak jelas. “Selain itu, masih banyak guru yang belum berkualifikasi pendidikan Sarjana S-1 dan juga ada yang memasuki usia pensiun,” katanya. Tujuan sertifikasi guru dalam mendapatkan Tunjangan Profesi Guru TPG guna meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan untuk kesejahteraan guru sehingga mereka harus dapat meningkatkan kualitas dirinya sebagai guru. Plt Girjen Guru dan Tenaga Kependidikan Hamid Muhammad Menurut dia, banyak pihak yang menyampaikan kritikan bahwa TPG dinilai masih kurang signifikan bagi peningkatan kualitas guru. “Ditjen GTK dalam hal ini sebagai unit utama yang menanggani guru dan tenaga kependidikan membuka diri dan menerima masukan dari berbagai pihak, tentunya kritikan yang membangun,” ujarnya. Berikutsyarat khusus yang harus dipenuhi, seperti dikutip dari laman A. Berstatus sebagai Guru bukan PNS. B. Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2,75. C. Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dalam jabatan yang dilamar. D. TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0. – Bagi guru yang sudah sertifikasi dan guru nonsertifikasi, terdapat kabar penting yang perlu dipahami. Bahkan kabar penting ini bukan hanya untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi, namun juga kategori PNS, non-PNS, dan PPPK. Jadi bisa diperhatikan kabar gembira ini bagi guru yang sudah sertifikasi atau yang nonsertifikasi. Perlu untuk diketahui bahwa sudah banyak guru yang telah dinyatakan lulus dalam pretest PPG. Baca Juga Lirik lagu L oleh Hal, Viral di TikTok Sudah Aku Coba Untuk Menghapusmu Melihat hal tersebut, mungkin ada pertanyaan terkait kriteria prioritas pemanggilan peserta PPG, jika yang telah lulus pretest ini melebihi jumlah kuota PPG tahun 2022. Maka dapat dilihat dalam Permendikbud No. 38 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan. Pada pasal 12 telah dijelaskan bahwa prioritas didasarkan pada masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi, geografis, dan perolehan nilai. “Dalam hal calon Mahasiswa Program PPG dalam jabatan yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kemampuan akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur Jenderal berwenang untuk menentukan prioritas berdasarkan masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi, geografis, dan perolehan nilai,” bunyi pasal 12. 774r1fR.