Sebagai kesatuan masyarakat hukum , desa memiliki otonomi. Akan tetapi, otonomi desa berbeda dengan otonomi daerah (yang berlaku saat ini). Mengapa demikian, karena desa memiliki otonomi yang bersifat asli dan penuh serta bukan merupakan pemberian pihak luar (yang selama ini diatur oleh UU No 32 Th 2004).
Disini admin akan memberikan penjelasan tentang Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa dalam struktur pemerintahan desa sebagaimana tercantum dalam UU Desa Tahun 2014. Berdasarkan undang-undang Desa, Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa memiliki beberapa tugas yang harus dilaksanakan. Dalam pasal 26 Ayat 1 (satu) UU No 6
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Pengertian ini sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 (Permendagri 20/2018) tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sementara yang dimaksud keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uan
kewajiban desa atau masyarakat desa serta kewenangan aparatur pemerintah desanya seperti Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lainnya, namun tidak terlalu banyak perubahan mendasar seperti Peraturan Pemerintah No 72 sebelumnya. Segala tugas dan kewenangan Kepala Desa telah diatur dalam Undang-Undang tersebut, baik
tw78aY. g1bmq7w1c8.pages.dev/91g1bmq7w1c8.pages.dev/284g1bmq7w1c8.pages.dev/374g1bmq7w1c8.pages.dev/112g1bmq7w1c8.pages.dev/369g1bmq7w1c8.pages.dev/261g1bmq7w1c8.pages.dev/493g1bmq7w1c8.pages.dev/2
apa hak dan kewajiban kepala desa